Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kecamatan Canggu merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kecamatan Canggu. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kecamatan Canggu disahkan oleh Notaris Kecamatan Canggu pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kecamatan Canggu
SK Wali Kecamatan Canggu tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kecamatan Canggu periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kecamatan Canggu yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kecamatan Canggu.
Status Organisasi
KOWANI Kecamatan Canggu berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kecamatan Canggu dengan kedudukan di Kecamatan Canggu, Kecamatan Canggu. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kecamatan Canggu.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kecamatan Canggu dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kecamatan Canggu di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kecamatan Canggu disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kecamatan Canggu tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kecamatan Canggu adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kecamatan Canggu.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kecamatan Canggu.
KOWANI Kecamatan Canggu sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kecamatan Canggu disahkan oleh Wali Kecamatan Canggu melalui Surat Keputusan.