Legalitas KOWANI Kecamatan Canggu

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kecamatan Canggu sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kecamatan Canggu.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kecamatan Canggu merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kecamatan Canggu. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kecamatan Canggu
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kecamatan Canggu.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kecamatan Canggu disahkan oleh Notaris Kecamatan Canggu pada tahun 1972.

1972Notaris Kecamatan Canggu

Surat Keputusan Wali Kecamatan Canggu

SK Wali Kecamatan Canggu tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kecamatan Canggu periode 2024–2029.

2024Pemkot Kecamatan Canggu

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kecamatan Canggu yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kecamatan Canggu.

2024Kesbangpol Kecamatan Canggu

Status Organisasi

KOWANI Kecamatan Canggu berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kecamatan Canggu dengan kedudukan di Kecamatan Canggu, Kecamatan Canggu. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kecamatan Canggu.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kecamatan Canggu dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kecamatan Canggu di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kecamatan Canggu disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kecamatan Canggu tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kecamatan Canggu dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kecamatan Canggu berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kecamatan Canggu adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kecamatan Canggu.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kecamatan Canggu.

Sejak kapan KOWANI Kecamatan Canggu sah secara hukum?

KOWANI Kecamatan Canggu sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kecamatan Canggu disahkan oleh Wali Kecamatan Canggu melalui Surat Keputusan.